POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menahan Chief Operating Officer atau COO Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja. Penahanan dilakukan per hari ini, Jumat 13 Oktober 2023, sehari setelah Sarah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pelecehan seksual modus body checking peserta finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Alasan dilakukan penahanan adalah mencegah tersangka ke luar negeri, untuk memudahkan penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Trunoyudho menambahkan kalau Sarah juga diketahui lama tinggal di Cina. Maka dari itu, kata dia, penyidik memutuskan untuk menangkan dan menahannya.
Dalam keterangan yang disampaikan pada hari pemeriksaan, Kamis lalu, Sarah mengaku mendapatkan permintaan lisan secara langsung dan dadakan untuk menjabat COO Miss Universe Indonesia 2023. Termasuk untuk melakukan body checking dadakan di sebuah bilik yang tidak privat terhadap para finalis kontes kecantikan itu serta merekam menggunakan ponselnya pada 1 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!