Saldi Isra merupakan satu dari 4 hakim konstitusi yang dissenting opinion terkait putusan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju Pilpres. Dia menilai MK seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu.
Salah satu pendapat hukum Saldi menyasar soal perubahan sikap hakim MK dalam permohonan tersebut.
Sebab dalam tiga permohonan sebelumnya, yakni nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, mayoritas hakim MK menyatakan urusan usia dalam norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang, bukan mahkamah.
Ketiga putusan itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 September 2023. Dalam RPH yang tak dihadiri Anwar Usman itu, mayoritas hakim menolak gugatan.
Saldi mengatakan, putusan tiga gugatan itu sejatinya telah menutup ruangan adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
Namun, dua hari berselang, MK kembali menggelar RPH untuk perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada saat itu, Anwar Usman kemudian ikut dalam rapat. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut secara sebagian.
"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan Putusan sebelumnya," ucapnya.
Di awal dissentingnya, Saldi juga mengaku bingung kenapa MK meloloskan gugatan Almas tersebut.
"Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini," kata Saldi.
"Saya menolak permohonan a quo, dan seharusnya Mahkamah pun menolak permohonan a quo," tegasnya.
Ketua MK Anwar Usman Juga Dilaporkan ke MKMK
Pelaporan terhadap Wakil Ketua MK Saldi Isra, Guru Besar Tata Negara dari Universitas Andalas, dilakukan sehari setelah pelaporan terhadap Ketua MK Anwar Usman kepada MKMK.
Pelapor Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka adalah Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Petrus Selestinus selaku koordinator Perekat Nusantara adalah caleg dari Hanura pada Pilpres 2019. Hanura pada Pilpres 2019 berkoalisi dengan PDIP mendukung Ganjar-Mahfud.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya