Di antaranya UUD 1945 ayat 1 dan 3 hingga TAP MPR Nomor 11 MPR 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Dia mengklaim laporan yang disampaikannya sudah diterima.
Diharap, komisi antirasuah segera bergerak karena aroma nepotisme tercium saat Anwar mengetuk palu pada sidang, Senin, 16 Oktober. “Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan,” tegasnya.
“Dalam penanganan perkara ini itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran dan Kaesang,” sambung Erick.
Erick mengingatkan jangan sampai aduan ini dibiarkan begitu saja. “Kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” pungkasnya.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf