POLHUKAM.ID -Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Ahok saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) selaku Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (8/11).
Selain itu, kata Ali, saksi Ahok juga didalami pengetahuannya terkait rekomendasi awal mula pengadaan LNG di Pertamina.
Karen Agustiawan resmi ditahan KPK pada Selasa (19/9), dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!