POLHUKAM.ID - Praktik nepotisme yang dilakukan rezim Joko Widodo saat ini dinilai semakin vulgar. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuka kembali laporan dugaan nepotisme keluarga Jokowi yang dilaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.
Ubedilah mengatakan, saat itu laporannya di KPK didiamkan sekitar 8 bulan. Setelah itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan kepada publik dengan meminta maaf laporannya diarsipkan.
"Sambil menyampaikan bahwa laporan saya sumir karena tidak ada unsur pejabat negara," kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).
Saat itu juga, lanjut Ubedilah, dirinya langsung merespon bahwa laporannya ada pejabat negaranya, yakni Presiden Jokowi, Duta Besar, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anaknya Jokowi, lalu anaknya Jokowi lainnya yaitu Kaesang Pangarep, serta anak Duta Besar.
"Artinya sejak saat itu hingga kini saya masih belum mencabut laporan saya, itu artinya kapanpun saya masih berharap laporan saya dibuka kembali," harap Ubedilah.
Apalagi, saat ini pihak yang dilaporkannya semakin menunjukkan praktik nepotisme secara vulgar.
"Bahkan dengan proses yang melanggar aturan atau hukum yang berlaku," pungkas Ubedilah.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?