POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai 619.000 dolar AS atau senilai Rp10 miliar dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi pada Selasa (21/11).
Sehingga total saat ini uang pengembalian dalam perkara BTS 4G Bakti Kominfo tersebut berjumlah Rp40 miliar.
"Selasa 21 November 2023, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang dari Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (22/11).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya