POLHUKAM.ID -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen penukaran valuta asing (valas) yang ditemukan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp 7,4 miliar)," kata Ade.
Selain bukti penukaran valas, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya