POLHUKAM.ID -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti usai menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen penukaran valuta asing (valas) yang ditemukan sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar Amerika dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp 7,4 miliar)," kata Ade.
Selain bukti penukaran valas, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 lalu.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf