POLHUKAM.ID - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (27/11), pihaknya memanggil Pius untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Senin pagi (27/11).
Selain Pius, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Akhmad Faiz Mubarok selaku pegawai BPK RI, dan Ikhwan Aprian selaku pegawai BPK RI.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!