Pada Rabu (15/11), KPK telah menggeledah rumah dinas anggota DPR RI, Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik. KPK pun langsung melakukan penyitaan sebagai barang bukti berkas perkara SYL.
Pada Rabu (11/10) dan Jumat (13/10), KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, SYL selaku Mentan periode 2019-2023, serta Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan.
Khusus untuk SYL, KPK juga menjeratnya dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari sidang praperadilan yang diajukan SYL, KPK membeberkan sumber penerimaan uang gratifikasi sekitar Rp13,9 miliar dari para ASN di Kementan dengan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak memberikan setoran uang sekitar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.
Uang itu berasal dari Biro Umum Sekjen sebesar Rp6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp5,7 miliar, Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp1,4 miliar.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah