POLHUKAM.ID - Polisi memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks pengamat politik, Rocky Gerung, meski pelapor mencabut laporannya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan alasannya karena laporan tersebut bukan delik aduan.
"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Sejauh ini total ada 26 laporan soal kasus tersebut yang diterima Mabes Polri hingga jajaran Polda wilayah.
Namun Ramadhan menyebut sudah ada beberapa laporan yang dicabut hingga saat ini.
"Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut," ucapnya.
PDIP Cabut Laporan
Salah satu pelapor ke pengamat politik, Rocky Gerung akan mencabut laporannya soal dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan pernyataan 'Bajingan Tolol' kepada Presiden Jokowi.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?