POLHUKAM.ID - Politikus Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak mungkin berbohong bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) tahun 2017 silam.
Pasalnya menurut Ferdinand, Agus Rahardjo akan terjerat hukum jika berbohong dipanggil Jokowi untuk menghentikan kasus Setnov saat menjabat sebagai Ketua KPK, didukung dengan rekam jejaknya.
"Hahahahahahahaha ya ngga mungkinlah Agus Rahardjo bohong. Kenapa? Karena memiliki resiko hukum terhadap dirinya bila bohong. AR juga tak punya rekam jejak suka bohong seperti…," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (1/12).
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut pernah dipanggi Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Ari mengatakan pihaknya telah memerika riwayat agenda pertemuan antara Jokowi dengan Agus, namun di dalam agenda pertemuan tersebut tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?