POLHUKAM.ID - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.
"Saya duga keras Polda Metro Jaya punya standar kapan harus menahan seseorang, termasuk Firli ke dalam sel tahanan," ujar Busyro usai mengisi kegiatan seminar anti korupsi oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten di Gedung Sierad, Kabupaten Klaten Minggu (3/12/2023).
Namun, untuk menjaga wibawa Polri, terutama Polda Metro Jaya, Busyro Muqoddas meminta segera dilakukan penahanan terhadap Firli.
"Ya kami minta kalau memang sudah cukup alasan (bukti) segera aja ditahan," ucap Busyro.
"Walaupun dia mengajukan upaya pra peradilan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras tersangka pada perkara kasus korupsi di kementerian pertanian tahun 2021.
Polisi lalu menaikkan status menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023, Firli juga sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Sudah Diperiksa Bareskrim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini yang pertama kali sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli telah tiba di Bareskrim pada pukul 08.30 WIB.
Selanjutnya, ia mulai diperiksa oleh Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?