POLHUKAM.ID - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal adanya intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, telah mengkonfirmasi bahwa selama ini operasi pelemahan komisi antirasuah lahir dari kekuasaan.
"Presiden yang harusnya jadi panglima pemberantasan korupsi, justru paling depan membunuh KPK. Ini kan paradoks," ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Senin (4/11/2023).
Dari situ kemudian Castro menyimpulkan bahwa KPK era saat ini, tidak salah disebut sebagai alat gebuk kekuasan. Hal ini tercermin dari disahkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.
"Revisi yang didesain untuk menundukkan KPK, mengontrolnya di bawah kekuasaan pemerintah," jelas dia.
Ia pun berharap UU KPK dikembalikan seperti awalnya agar mengembalikan marwah lembaga anti rasuah yang indipenden.
"Awal kehancuran KPK dimulai dari revisi UU nya. Kalau mau KPK kembali sebagaimana harapan publik, KPK harus dikembalikan seperti semula," tandas Castro.
Sebelumnya Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!