Dimas pun menduga akan lebih banyak orang lagi yang dilaporkan dengan menggunakan pasal karet UU ITE. Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) saja, sepanjang Januari-Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.
"Jelas akan makin banyak yang dikriminalisasi. Kalau kita lihat sebenarnya dari segi penggunaan atau implementasi undang-undang ini pasti akan berimplikasi terhadap jalannya proses pra-pemilu ya, terutama dalam konteks kampanye politik," ucap dia.
Dimas menyebut pasal-pasal karet di UU ITE bisa digunakan untuk saling serang antarkubu dalam mengkriminalisasi pandangan lawan politiknya.
Padahal, kata dia, kebebasan berekspresi politik juga seharusnya dijamin oleh negara. Dia berpendapat hak warga dalam Pemilu itu bukan hanya soal hak memilih dan dipilih, melainkan juga hak mengemukakan pendapat.
"Ekspresi-ekspresi politik itu kan sebuah hal yang harusnya dilindungi gitu ya. Ekspresi-ekspresi politik, ekspresi atau referensi politik yang berbeda itu kan harus dilindungi dan harus dijaga," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber: harianterbit
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?