Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah ketiak Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas keputusannya menghentikan dugaan kasus pencucian uang Gibran Rakabuming Raka (Gibran) dan Kaesang Pangarep (Kaesang).
“Laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran dan Kaesang dihentikan KPK. Hal ini menunjukkan lembaga antirasuah itu di bawah ketiak Jokowi,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (21/8/2022).
Kata Muslim, sejak awal sudah bisa ditebak, KPK tidak akan berani memeriksa Gibran dan Kaesang. “Harusnya KPK memanggil Gibran dan Kaesang. Tiba-tiba kasus ini dihentikan dengan penjelasan KPK yang tidak rasional,” jelas Muslim
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?