POLHUKAM.ID -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menemukan tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri (FB).
Hal itu disampaikan langsung Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat konferensi pers hasil pemeriksaan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri.
Tumpak mengatakan, sejak Oktober 2023, Dewas sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat dengan memeriksa 33 orang saksi, baik itu pelapor, terlapor, saksi internal dan eksternal, hingga ahli.
Dari pagi tadi, Jumat (8/12), Dewas sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan empat anggota Dewas, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!