POLHUKAM.ID - DPP PDI Perjuangan resmi mencabut laporan terhadap akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan yang dicabut itu terkait kasus dugaaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim)," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Jumat (8/12).
Johannes menjelaskan, pencabutan laporan itu dengan menyerahkan surat kepada kepolisian, pada Senin 4 Desember 2023.
"Sudah diserahkan ke penyidik (surat permohonan pencabutan laporan kepolisian) Senin, tanggal 4 Desember 2023," tegas Johannes.
Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Bareskrim Polri. Walah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Laporan itu diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian, yakni soal upaya Presiden Jokowi untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?