Mengingat berdasarkan Pasal 1 Angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang, sesudah atau setelah melakukan tindak pidana.
"Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat 2 alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud MD yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu meralat pernyataannya soal kegiatan tangkap tangan KPK yang dinilai tidak cukup bukti.
Mahfud menekankan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, bukan terkait dengan tangkap tangan.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," jelas Mahfud usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya