“Karena tidak ada satupun saksi maka dipastikan bahwa tidak benar ada penyerahan uang. Saya tidakpernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun,” kata Firli lagi.
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya sebagai Termohon juga mengatakan bahwa uang diserahkan oleh seorang ajudan SYL bernama Panji kepada ajudan Firli bernama Kevin.
Ini pun fitnah dan rekaya karena pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 itu Kevin tidak bertugas akibat terpapar Covid-19. Hal ini dapat dibuktikan dari dari surat keterangan terkena Covid-19 yang diterbitkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bekasi, juga bukti isolasi mandiri Kevin di Hotel Amaroossa Bekasi.
Karena skenario pemberian uang dari Panji kepada Kevin sudah gagal, sekarang Polda Metro Jaya mengatakan bahwa uang diserahkan kepada ajudan Firli lainnya yang bernama Hendra.
Padahal sepanjang Firli bermain bulutangkis Hendra berada di dalam GOR dan tidak pernah keluar. Apalagi disebutkan bertemu dengan seseorang bernama Panji yang dikenalnya.
Sidang praperadilan kasus ini kembali digelar hari ini (Rabu, 13/12) pukul 10.00 WIB dengan agenda penyerahan bukti surat dari Pemohon lalu pada pukul 15.00 dengan penyerahan bukti surat dari Termohon.
Sidang pada hari Kamis besok (14/12) dan Jumat (15/12) akan diisi dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Pemohon dan Termohon. Selanjutnya pada sidang hari Senin (18/12) para pihak akan menyampaikan kesimpulan. Adapun pembacaan keputusan dijadwalkan pada hari Selasa pekan depan (19/12). Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya