polhukam.id - Momen Hari Jadi Banyuwangi atau Harjaba ke 252, Pengurus Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Banyuwangi (PC Muslimat NU) menggelar khitanan massal.
Khitanan massal ini dikuti oleh puluhan peserta. Selain khitanan ada juga pengobatan gratis, pada Minggu 17 Desember 2023
Ketua PC Muslimat NU Banyuwangi Hj Ma'mulah Harun menjelaskan jika kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama dengan lembaga NU, IPNU, IPPNU, Klinik Firdaus, dan RSNU.
"Kami cinta Banyuwangi, maka itu momen Harjaba ini kami persembahkan pada tanah kelahiran tercinta," kata Banyuwangi Hj Ma'mulah Harun yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai PKB.
Baca Juga: Rekrutmen Calon KPPS Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran, Begini Instruksi Tegas Bawaslu Banyuwangi
Baca Juga: 51 Kades di Banyuwangi Resmi Dilantik, Bupati Ipuk Fiestiandani Berikan Pesan Penting
Acara yang digelar di lingkungan Pondok Pesantren Darun Najah, Tukang Kayu, Banyuwangi cukup terkesan. Apalagi, para orang tua sangat suka ria menyambut kegiatan khitanan massal dan pengobatan gratis yang diinisiasi oleh PC Muslimat NU Banyuwangi tersebut.
Bukan hanya momen Hari Jadi Banyuwangi saja. Momen ini juga bentuk kasih sayang seorang orang tua kepada ibu.
"Jadi kami rangkai pada Momen Hari Jadi Banyuwangi dan Hari Ibu," ujarnya.
Sementara itu, orang tua salah satu peserta khitanan massal Sugiono mengaku puas dengan pelayanan khitanan massal.
Sambil membawa anaknya yakni Mutawakil (9) mengatakan bahwa kegiatan ini bermanfaat dan bisa membantu masyarakat kecil seperti dirinya.
"Terima kasih Muslimat, terima kasih Bu Ma'mulah Harun, semoga bermanfaat," kata pria asal Mojosari, Kelurahan Mojopanggung ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com
Artikel Terkait
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!
Ketua MK Sebut Pemakzulan Bisa Diajukan Jika Presiden & Wapres Lakukan Pelanggaran Hukum