KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto — Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Mojokerto Kota bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/12).
Pihak pemohon menyoal penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, 30 Oktober lalu, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Sidang perdana nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi. Dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.
Dalam sidang, enam pemohon yakni Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16. Diwakili kuasa hukum mereka, Pidel Kastro Hutapea, untuk membacakan permohonan.
Ada empat poin yang kita sampaikan. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan memohonkan ganti rugi sekitar Rp 23 juta.
"Terutama untuk pemohon pertama (Willy) dan kedua (Rio). Karena selama proses (ditahan) ini mereka tidak bisa bekerja," ujar Pidel, Senin (18/12).
Disampaikannya, dalam persidangan, penangkapan yang dilakukan Polisi dinilai tidak sah di mata hukum. Sebab, kata dia, penangkapan keenam pemohon tidak memenuhi alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Penangkapan harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Paling tidak pihak termohon ini mengantongi dua alat bukti permulaan. Karena dalam kasus ini, hanya ada sebatas laporan saja," bebernya.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?