KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto — Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Mojokerto Kota bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/12).
Pihak pemohon menyoal penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kasus pengeroyokan pesilat di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, 30 Oktober lalu, yang dinilai tidak sesuai aturan.
Sidang perdana nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini dipimpin hakim tunggal Syufrinaldi. Dengan agenda pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan.
Dalam sidang, enam pemohon yakni Willy Dhanny Setiawan, 25; Muhammad Rio Alviansyah, 20; ABP, 17; AJA, 15; FMPA, 17; dan MD, 16. Diwakili kuasa hukum mereka, Pidel Kastro Hutapea, untuk membacakan permohonan.
Ada empat poin yang kita sampaikan. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan memohonkan ganti rugi sekitar Rp 23 juta.
"Terutama untuk pemohon pertama (Willy) dan kedua (Rio). Karena selama proses (ditahan) ini mereka tidak bisa bekerja," ujar Pidel, Senin (18/12).
Disampaikannya, dalam persidangan, penangkapan yang dilakukan Polisi dinilai tidak sah di mata hukum. Sebab, kata dia, penangkapan keenam pemohon tidak memenuhi alat bukti permulaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Penangkapan harus memenuhi peraturan perundang-undangan. Paling tidak pihak termohon ini mengantongi dua alat bukti permulaan. Karena dalam kasus ini, hanya ada sebatas laporan saja," bebernya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya