polhukam.id : Kasus tewasnya Tri Fattah Firdaus (28) yang jatuh dari lantai 19 di sebuah apartemen, akhirnya terungkap. Petugas Imigrasi ini menghembuskan nafas terakhir karena di bunuh oleh WNA Korea Selatan.
Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan Kim dibunuh oleh tersangka WNA Korea Selatan berinisial KDJ.
“Menyatakan bahwa meninggalnya Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh oleh tersangka Kim Dal Joong,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda, Senin (18/12/2023).
Hengki yang didampingi Kabid Humas Trunoyudho dan Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Samian dalam konferensi pers mengatakan:
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan."
Kesimpulan tersebut identik dengan alat bukti yang didapatkan tim penyelidik gabungan dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, serta psikologi forensik dengan multi disiplin ilmu yang diterapkan berdasarkan scientific crime investigation.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya