polhukam.id : Kasus tewasnya Tri Fattah Firdaus (28) yang jatuh dari lantai 19 di sebuah apartemen, akhirnya terungkap. Petugas Imigrasi ini menghembuskan nafas terakhir karena di bunuh oleh WNA Korea Selatan.
Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan Kim dibunuh oleh tersangka WNA Korea Selatan berinisial KDJ.
“Menyatakan bahwa meninggalnya Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh oleh tersangka Kim Dal Joong,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda, Senin (18/12/2023).
Hengki yang didampingi Kabid Humas Trunoyudho dan Kasubdit Jatanras PMJ AKBP Samian dalam konferensi pers mengatakan:
“Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan."
Kesimpulan tersebut identik dengan alat bukti yang didapatkan tim penyelidik gabungan dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, serta psikologi forensik dengan multi disiplin ilmu yang diterapkan berdasarkan scientific crime investigation.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf