SEBUAH video mesum viral di media sosial (Medsos). Video kontroversial tersebut menunjukkan aksi tabu yang tak pantas, dimana dua sejoli berbuat mesum di kafe yang merupakan tempat umum.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @viralsekali pada Senin (18/12/2023). Video berdurasi 16 detik itu menunjukkan sepasang sejoli sedang saling sedot mulut di sebuah kafe di kawasan Malang, Jawa Timur.
Perilaku mesum merupakan perilaku yang tidak terpuji dan dapat mengganggu orang lain. Apalagi perilaku mesum tersebut terjadi secara terang-terangan di tempat umum.
Perilaku mesum di tempat umum dapat membuat siapa saja terganggu dan tentunya menyalahi hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi telah mengaturnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum termasuk kejahatan kesusilaan. Bagi pelaku orang mesum di tempat umum yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitaasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya