Viral, Video Mesum di Kafe Malang Jawa Timur, Pelaku dapat Kena Sanksi Hukum

- Selasa, 19 Desember 2023 | 16:01 WIB
Viral, Video Mesum di Kafe Malang Jawa Timur, Pelaku dapat Kena Sanksi Hukum

Pelaku dapat dikenakan sanksi Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Bagi pelaku mesum di tempat umum dapat juga dikenakan sanksi Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 atau yang dikonversikan menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam Pasal 281 KHUP tersebut berbunyi (1) barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, (2) barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Hukum orang mesum di tempat umum tentunya harus dihindari oleh setiap orang. Meski begitu pelanggaran kejahatan kesusilaan tentunya harus diikuti dengan perkembangan kesadaran hukum yang berlaku di masyarakat. Selain itu harus dilihat dengan kebiasaan masyarakat yang ada di suatu daerah dalam menyikapi norma kesusilaan tersebut. (*) 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: panturapost.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler