Hits IDN - Pengadilan Tipikor Kupang telah melaksanakan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan kades Fatusene, Dionisius Taus.
Sidang tersebut dilaksanakan pada, selasa (19/12/2023)sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Bencana Ke JPU, Kerugian Negara Tembus 1 Miliyar
Kepala Kejaksaaan Negeri kabupaten TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan hasil persidangan mantan desa Fatusene.
Berikut ini, persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum Kejari TTU dengan amar tuntutan :
1. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntur Umum.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!