Hits IDN - Pengadilan Tipikor Kupang telah melaksanakan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan kades Fatusene, Dionisius Taus.
Sidang tersebut dilaksanakan pada, selasa (19/12/2023)sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Bencana Ke JPU, Kerugian Negara Tembus 1 Miliyar
Kepala Kejaksaaan Negeri kabupaten TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan hasil persidangan mantan desa Fatusene.
Berikut ini, persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum Kejari TTU dengan amar tuntutan :
1. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntur Umum.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya