2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair penuntur Umum.
3. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
4.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000 apabila dends tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
KasusBaca Juga: Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Napan- TTU Terancam 6 Tahun Penjara
5. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.443.058.301,24,- (empat ratus empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah koma dua puluh empat sen) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
6. Menetapkan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk Negara dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Dess Fatusene.
7. Menetapkan Uang tunai yang diserahkan Saksi Felixiana Kellen dirampas untuk negara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya