Hits IDN - Pengadilan Tipikor Kupang telah melaksanakan sidang perkara kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan kades Fatusene, Dionisius Taus.
Sidang tersebut dilaksanakan pada, selasa (19/12/2023)sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap Dua Kasus Korupsi Dana Bencana Ke JPU, Kerugian Negara Tembus 1 Miliyar
Kepala Kejaksaaan Negeri kabupaten TTU, Roberth Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip kepada media ini melalui pesan WhatsApp menyampaikan hasil persidangan mantan desa Fatusene.
Berikut ini, persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum Kejari TTU dengan amar tuntutan :
1. Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntur Umum.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?