Setelah beberapa saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya yang bersangkutan mengakui jika dia telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga memeriksa barang bawaan tujuh orang penumpang. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) badik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
Tersangka S dan 6 penumpang yang berada dalam mobil berikut barang bukti, langsung diamankan di Mako Polsek Mori Atas.
Sekitar pukul 21.00 Wita personel Buru Sergap Satreskrim Polres Morowali dan Polres Morowali Utara, datang ke Polsek Mori Atas.
Lalu ketujuh orang tersebut diserahkan kepada personel Satreskrim yang diterima oleh Bripka Azhary Rahman Ps. Kanit res Sek Bahodopi Polres Morowali.
Baca Juga: Wujudkan Petani Organik Berdaya, IGP Morowali Hadirkan Sekolah Lapang Organik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf