Setelah beberapa saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, akhirnya yang bersangkutan mengakui jika dia telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga memeriksa barang bawaan tujuh orang penumpang. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) badik.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso
Tersangka S dan 6 penumpang yang berada dalam mobil berikut barang bukti, langsung diamankan di Mako Polsek Mori Atas.
Sekitar pukul 21.00 Wita personel Buru Sergap Satreskrim Polres Morowali dan Polres Morowali Utara, datang ke Polsek Mori Atas.
Lalu ketujuh orang tersebut diserahkan kepada personel Satreskrim yang diterima oleh Bripka Azhary Rahman Ps. Kanit res Sek Bahodopi Polres Morowali.
Baca Juga: Wujudkan Petani Organik Berdaya, IGP Morowali Hadirkan Sekolah Lapang Organik
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya