Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara, dan 15 Orang dalam Operasi Berskala Besar
Mereka menekankan bahwa penilaian terhadap dalil yang menyatakan uang suap sebagai lawyer fee merupakan pokok perkara yang tidak mungkin dibuktikan dalam waktu 7 hari.
Tim kuasa hukum Eddy menanggapi dengan menolak semua eksepsi yang diajukan oleh KPK. Mereka menyatakan bahwa replik mereka terhadap eksepsi tidak akan disampaikan secara tertulis.
Dalam sidang yang sama, Eddy Hiariej ngotot bahwa uang sebesar Rp 7 miliar yang diduga sebagai suap sebenarnya merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum PT CLM dan PT APMR.
Baca Juga: Tiga Pekan Kampanye Berjalan, Bawaslu Provinsi Jawa Barat Temukan 10 Jenis Pelanggaran
Kuasa hukum Eddy menegaskan bahwa permintaan lawyer fee yang diajukan kepada klien adalah tindakan yang sah.
Mereka menyatakan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee tersebut, mengingat Eddy menjalankan profesinya sebagai pengacara dengan sungguh-sungguh dan menggunakan dana tersebut untuk melakukan berbagai tindakan hukum yang sah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya