“Makanya selain sabu-sabu, ada 3.608 butir obat terlarang dan barang lainnya, yaitu 18 unit hand phone maupun dua meja cap jiki,” kata dia.
Bimo menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana.
Baca Juga: Asyik Nongkrong di Stadion Diponegoro, Remaja 18 Tahun Kedapatan Bawa Pil Koplo
“Perkara tersebut seluruhnya sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, di mana dalam penetapan putusan BB dalam perkara tersebut disita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Bimo menambahkan, pemusnahan tersebut juga sebagai percepatan untuk mengantisipasi penumpukan BB di gudang kejaksaan.
“Selain dilakukan percepatan dalam pemusnahan, kami juga mengantisipasi adanya penumpukan. Maka dari itu, di momen akhir tahun dan bertepatan juga Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-252 kami melakukan pemusnahan,” pungkasnya. (rio/sgt)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanyuwangi.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?