RadarBanyuwangi.id – Menjelang akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil sitaan, Selasa (19/12).
Sedikitnya 109,81 gram sabu-sabu (SS) dan 3.608 butir pil koplo dimusnahkan di halaman belakang kantor yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, tersebut.
Selain itu ada sejumlah BB lainnya dari puluhan kasus. BB yang dimusnahkan kemarin merupakan barang sitaan dari 43 kasus yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah di tahun 2023.
Baca Juga: Sipir Temukan Ranjau Lima Paket Sabu Dekat Lapas Banyuwangi
Di antaranya, 25 kasus narkoba, dua kasus kesehatan, enam kasus perjudian, dua kasus tindak pidana senjata tajam (sajam), serta masing-masing empat kasus penganiayaan dan pencurian.
“Paling banyak memang kasus narkoba. BB yang disita dari 25 kasus tersebut ada sekitar 109,81 gram,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) M. Bimo P. Nurgroho.
Bimo mengatakan, bahwa jumlah total kasus yang inkrah mencapai 43 kasus. Baik kasus narkoba, kesehatan, perjudian, pencurian, penganiayaan hingga sajam.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya