Besok, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:00 WIB
Besok, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri


SINAR HARAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12).
 
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.
 
Ade Safri menjelaskan Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis Terhadap Dolar AS, Pasar Antisipasi Kebijakan Suku Bunga BI

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
 
Imelda mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Baca Juga: H-7 Libur Natal dan Tahun Baru, 156.080 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabodetabek via Jalan Tol

Halaman:

Komentar