polhukam.id - Seorang dokter berinisial RD yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Covid-19 tunjangan dan insentif paramedis di RSUD Muhammad Zein. RD tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejari, Kabupaten Belitung Timur.
Tersangka berinisial RD terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur dengan menggunakan rompi merah muda.
Dia kemudian dibawa ke ruang tahanan di Lapas Cerucuk kelas I Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung
Baca Juga: Pemerintah Kembali Menyalurkan BLT Pada Desember Ini, Berikut 4 Jenis Bantuan
Adanya Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung didasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti, dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan petunjuk pasal 184 ayat 1 KUHAP RD ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-898/L.9.14/Fd.2/12/2023 Tanggal 21 Desember 2023. Ada 25-30 saksi yang kami periksa," Ungkap Yoyok, Kamis (21/12/2023).
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?