JurnalNews - Tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.
Oleh karena itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah Firli kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 21 Desember 2023.
“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Prediksi Manc City vs Fluminense di Final Piala Dunia Antarklub 2023, Lihat Head to Head dan Line Up
Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, ungkap Ade Safri.
Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya