polhukam.id - Bidang Pengawasan Profesi dan Pengamatan (Propam) Polda Sumsel sedang intens melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka Edi Purwanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bid Propam juga tengah mengusut kepemilikan dua kendaraan yang dimiliki oleh Bripka Edi, usai aksi mengancam warga pakai sajam viral di media sosial.
Bripka Edi Purwanto diketahui memiliki dua kendaraan, yaitu mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi BG 999 ED dan Fortuner dengan nomor polisi BG 99 ED.
Namun, kendaraan tersebut diduga tidak menggunakan nomor polisi kendaraan asli, melainkan menggunakan pelat modifikasi dan kini sedang didalami Polda Sumsel.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kepemilikan kendaraan tersebut sedang berlangsung.
"Kendaraannya akan diusut untuk menentukan apakah milik yang bersangkutan atau tidak. Seluruh fakta akan kami ungkap, tidak hanya terkait dengan dugaan pengancaman," kata Agus pada Kamis, 21 Desember 2023.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf