Kasus yang melibatkan Bripka Edi telah menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai dapat mencoreng citra institusi Polri. Agus menegaskan bahwa Bripka Edi saat ini menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, korban atas nama Dodi Tisna Amijaya (34 tahun) juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib Bripka Edi Purwanto.
Agus menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan terhadap Bripka Edi, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi Polri akibat perilaku yang dianggap arogan, mirip dengan perilaku koboi jalanan.
Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam setelah anaknya bersenggolan dengan mobil korban.
"Kapolda sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Terkait kemungkinan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan diputuskan setelah proses sidang," tegas Agus. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?