Kasus yang melibatkan Bripka Edi telah menjadi perhatian serius Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, karena dinilai dapat mencoreng citra institusi Polri. Agus menegaskan bahwa Bripka Edi saat ini menjalani penahanan di sel khusus selama 30 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, korban atas nama Dodi Tisna Amijaya (34 tahun) juga dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait insiden tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi penentu nasib Bripka Edi Purwanto.
Agus menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan terhadap Bripka Edi, termasuk kemungkinan pemecatan dari institusi Polri akibat perilaku yang dianggap arogan, mirip dengan perilaku koboi jalanan.
Bripka Edi diduga telah mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam setelah anaknya bersenggolan dengan mobil korban.
"Kapolda sudah memerintahkan untuk menindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Terkait kemungkinan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan diputuskan setelah proses sidang," tegas Agus. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf