Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil di amankan dirumahnya yang sedang tidur nyenyak.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Bolank mengakui melakukan pencurian bersama AS dan YPC (DPO)," kata Kompol Dwi.
Kompol Dwi mengungkapkan, para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.
Baca Juga: Prediksi 12 Zodiak Edisi Sabtu, 23 Desember 2023, Terkait Karier, Keuangan, Kesehatan dan Pribadi
"Sedangkan dari peranan tersangka sendiri mencuri berbeda pelaku BOLANK bagian memetik dan untuk AS dan YP alais Cobek (DPO) mengamati situasi sekitar parkir dengan menggunakan sarana sepeda motor," tutur Kompol Dwi, pada Jumat (22/12/2023).
Kompol Dwi menjelaskan lagi, Dari hasil kejahatan tersebut dijual dengan harga Rp. 3.000.000 di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya, dan para mendapat bagian Rp. 1.000.000 perorang.
Dari catatan kepolisian, DN pernah ditahan dalam kasus yang sama di Perkara Pencurian dengan kekerasan (jambret) tahun 2010 di Polsek Genteng,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?