Selain itu, ada 46 tindak pidana keamanan negara dan keTertiban umum, dan tujuh perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. ‘’Sisanya tindak pidana ringan (tipiring),’’ sebutnya.
Berdasarkan jenis perkara, tindak pidana pelanggaran Undang-undang Kesehatan mendominasi 26 persen.
Disusul pencurian 22 persen serta selanjutnya tindak pidana perlindungan anak dan penipuan atau penggelapan.
‘’Ada juga perkara lain seperti narkotika, penganiayaan, pornografi dan kejahatan terhadap kesusilaan,’’ ungkapnya.
Menurut dia, dalam menegakkan hukum pihaknya tidak terlepas dari berbagai tantangan serta proses dan dinamika perkembangan hukum dewasa ini.
Apalagi, beberapa jenis kejahatan dan tindak pidana dari waktu ke waktu juga tumbuh semakin masif dan agresif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya