Selain itu, ada 46 tindak pidana keamanan negara dan keTertiban umum, dan tujuh perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. ‘’Sisanya tindak pidana ringan (tipiring),’’ sebutnya.
Berdasarkan jenis perkara, tindak pidana pelanggaran Undang-undang Kesehatan mendominasi 26 persen.
Disusul pencurian 22 persen serta selanjutnya tindak pidana perlindungan anak dan penipuan atau penggelapan.
‘’Ada juga perkara lain seperti narkotika, penganiayaan, pornografi dan kejahatan terhadap kesusilaan,’’ ungkapnya.
Menurut dia, dalam menegakkan hukum pihaknya tidak terlepas dari berbagai tantangan serta proses dan dinamika perkembangan hukum dewasa ini.
Apalagi, beberapa jenis kejahatan dan tindak pidana dari waktu ke waktu juga tumbuh semakin masif dan agresif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!