polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah 18 orang di wilayah Ternate, Maluku Utara dan Jakarta. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp. 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sejumlah Rp. 2,2 Miliar.
KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai Tersangka, yaitu AGK selaku Gubernur Maluku Utara, AH Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman, DI Kadis PUPR, RA Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), RI Ajudan, ST dan KW selaku pihak Swasta.
Baca Juga: Caleg PKB Kota Blitar Adi Santoso, SP Gelar Sosialisasi dan Serahkan Beasiswa PIP
"Para Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST selanjutnya dilakukan penahanan masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s.d 7 Januari 2024 di Rutan KPK. Selain itu, KPK mengimbau Tersangka KW untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan berikutnya, "Terangnya pada Siaran Pers 20 Desember 2023
Dalam konstruksi perkaranya, AGK selaku Gubernur ikut menentukan pihak-pihak yang akan dimenangkan dalam lelang pengadaan dan besaran setorannya. AGK meminta AH, DI, dan RA memanipulasi progress pekerjaan seolah telah selesai di atas 50% agar bisa mencairkan anggaran.
Tersangka KW menyatakan kesanggupan memberikan uang dan dimenangkan dalam pengadaan proyek. Selain itu, ST juga telah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan izin proyek pembangunan jalan.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya