Baca Juga: Bang Haji Faizal Ajak Mahasiswa Kawal Pemilu Sebagai Kontribusi Untuk Indonesia Lebih Baik
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang masuk ke rekening penampung sekitar Rp. 2,2 Miliar. Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov. Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan.
Tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sedangkan Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai Pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, "Tegasnya dalam siaran pers
Permufakatan jahat pada perencanaan pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan pada tahap pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya. Korupsi pada sektor ini memberikan dampak buruk yang menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan,"Tutupnya.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya