polhukam.id Pemerhati multimedia-telematika independen, Roy Suryo, bakal menempuh jalur hukum terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Buntut pernyataan Ketua KPU yang menyebut "Roy Suryo tukang fitnah" dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (23/12/2023).
"Saya sendiri tidak mengetahui apa dasar, latar belakang dan niat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang mengucapkan (atau menuliskan) perkataan Roy Suryo tukang fitnah," kata Roy Suryo, Minggu (24/12/2023).
Menurut dia, saat ini tim hukumnya sedang mengkaji langkah-langkah yang akan ditempuh terhadap pernyataan Ketua KPU tersebut. Mengingat pemahaman mengenai kata "tukang" seorang ahli atau seorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu.
Roy Suryo juga mengutip definisi kata tukang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan arti "orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap." Juga terdapat arti lain yaitu "orang yang biasa melakukan sesuatu yang kurang baik."
"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Baca Juga: Roy Suryo Sarankan Podium Debat Dibuat Transparan Agar Paslon Tidak Curang
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?