polhukam.id Pemerhati multimedia-telematika independen, Roy Suryo, bakal menempuh jalur hukum terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Buntut pernyataan Ketua KPU yang menyebut "Roy Suryo tukang fitnah" dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (23/12/2023).
"Saya sendiri tidak mengetahui apa dasar, latar belakang dan niat dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang mengucapkan (atau menuliskan) perkataan Roy Suryo tukang fitnah," kata Roy Suryo, Minggu (24/12/2023).
Menurut dia, saat ini tim hukumnya sedang mengkaji langkah-langkah yang akan ditempuh terhadap pernyataan Ketua KPU tersebut. Mengingat pemahaman mengenai kata "tukang" seorang ahli atau seorang yang memiliki kebiasaan dan diakui tentang sesuatu.
Roy Suryo juga mengutip definisi kata tukang dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan arti "orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap." Juga terdapat arti lain yaitu "orang yang biasa melakukan sesuatu yang kurang baik."
"Kajian tim hukum saya, perkataan dari Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dimaksud terindikasi terjadinya pencemaran nama baik atau fitnah terhadap diri saya. Yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Baca Juga: Roy Suryo Sarankan Podium Debat Dibuat Transparan Agar Paslon Tidak Curang
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!