PUBLIKSATU, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Dikawal Brimob Polda Maluku Utara (Malut) menangkap Kristian Wuisan (KW), tersangka penyuap Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka Kristian selaku swasta di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Sabtu (23/12).
Baca Juga: Polres Baubau Pastikan Tempat Ibadah Gereja-gereja Steril Saat Natal 2023
"Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara," jelas Ali Fikri kepada wartawan, Minggu siang (24/12).
Setelah ditangkap kata Ali Fikri, tersangka Kristian diamankan di Mako Brimob Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Dan hari Minggu (24/12) tersangka Kristian diterbangkan ke Jakarta.
"Sudah sampai Jakarta tadi jam 10.00 WIB dan telah berada di Gedung Merah Putih KPK," pungkas Ali Fikri.
Atas penangkapan ini, KPK berencana menggelar konferensi pers pada Rabu (27/12), setelah hari libur Natal 2023 selesai.
Pada Rabu (20/12), KPK resmi umumkan 7 orang sebagai tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?