SINAR HARAPAN - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membenarkan kabar tersebut."Iya betuk Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," katanya singkat.
Ia menambahkan, jenazah Lukas masih berada di ruang perawatan, selanjutny akan disemayamkan sementara di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto. Mereka masih berunding untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Siap Wujudkan Kampung Bebas Kumuh
Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Baca Juga: Ganjar Sebut Contoh Kreatif Gaet Milenial Itu Ada di 'Kota Jamu' Sukoharjo
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya