Baca Juga: Terjerat Kasus Penggelapan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Merasa Dikriminalisasi di Tahun Politik
Pada sidang tersebut dua saksi dihadirkan yakni Ainur dan Muhammad Muttaqin. Mereka merupakan pelaku jasa perhotelan.
Para saksi dihadirkan dan dimintai keterangan secara bersamaan. Saksi menjelaskan bahwa kebakaran yang terjadi membuat pelaku jasa wisata rugi.
Selama kawasan TNBTS ditutup, Ainur mengatakan, banyak pelanggannya yang membatalkan pesanan kamar.
Baca Juga: Tak Kunjung Ketangkap, Dua Buron Kasus Redistribusi Lahan Tambaksari, Bisa Disidang In Absentia
Pembatalan itu menimbulkan kerugian sekitar Rp 17 juta. Estimasi kerugian ini dihitung dari jumlah booking kamar yang dibatalkan pelanggan.
Kesaksian senada disampaikan Muhammad Muttaqin. Dampak ditutupnya kawasan wisata TNBTS, Muttaqin mengaku rugi sekitar Rp 21 juta. Taksiran ini juga mengacu terhadap jumlah pelanggan membatalkan booking kamar hotel. Bahkan ada sejumlah pelanggan yang sudah menyewa kamar dan jasa sewa jip, kemudian dibatalkan karena kawasan TNBTS ditutup.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbromo.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?