polhukam.id- Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini bernama Wahyu Liananda (21), dan Laili Maskud (30), keduanya warga Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Boxing Day 2023: Liga Premier Inggris Gelar Lima Pertandingan, Ini Jadwalnya
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi. Lalu, sesampainya di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.
"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," ujar, Selasa (26/12).
Artikel Terkait
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Gus Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini: Inikah Awal Penahanan Eks Menag?
Mengapa KPK Bebaskan Wakil Bupati Rejang Lebong? Ini Alasan Mengejutkan di Balik OTT Suap Proyek