polhukam.id- Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil menangkap dua pengedar Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Dua pengedar sabu dan pil ekstasi ini bernama Wahyu Liananda (21), dan Laili Maskud (30), keduanya warga Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Boxing Day 2023: Liga Premier Inggris Gelar Lima Pertandingan, Ini Jadwalnya
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi itu, disampaikan dia, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi. Lalu, sesampainya di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.
"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," ujar, Selasa (26/12).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?