Tak berselang lama, Polres Buleleng pun menetapkan empat pelaku rudapaksa siswi SMP tersebut sebagai tersangka. Dari keempat tersangka, polisi hanya melakukan penahanan terhadap tersangka RM, sedangkan tiga lainnya (PR, WM, dan AB) hanya dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan, kasus rudapaksa siswi SMP saat ini telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Dia menyebut, penetapan keempat tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Barang bukti dalam kasus ini yakni swafoto salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya. “Keempat tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi,” ungkapnya, Minggu (26/12/2023) malam.
AKP Darma mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Awalnya, korban diajak ke sebuah warung oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya. Di lokasi itu korban sempat dicekoki minuman keras oleh empat tersangka.
Baca Juga: Membeludak, Warga NTB Daftar Jadi Anggota KPPS, Tembus 118 Ribu Pelamar
“Jadi korban sempat diajak nongkrong, kemudian minum-minum sambil bermain game. Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku RM. Di sana korban disetubhui,” terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: posbali.net
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya