Saat ini, pihak perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kecelakaan kerja kepada pihak berwenang. PT ITSS juga menjamin akan bekerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku.
"Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Dedy.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, IMIP akan memberikan santunan bagi para korban meninggal dunia. Besaran santunan yang diberikan IMIP ini Rp 600 juta untuk masing-masing korban.
Baca Juga: Sandrinna Michelle Berikan Klarifikasi Soal Kabar Tinggal Semuah dengan Junior Robert
Santunan ini secara simbolis akan diserahkan IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Sebelumnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?