"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Baru! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Besok, Lihat Informasi Lengkapnya!
Eks Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia
Diinformasikan jika mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Beliau meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, siang tadi.
"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, kepada polhukam.id, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Update Terbaru! Survei Litbang Kompas: 87,8% Masyarakat Puas Dengan Kinerja Polri
Petrus mengatakan bila Lukas sebelumnya dirawat di RSPAD. Dia menyebut Lukas didiagnosis menderita gagal ginjal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya