Modus operandinya dari para pengangsu tersebut yaitu menggunakan barcode dengan cara mengganti plat nomor kendaraan tesebut.
Dan juga diduga adanya kerja sama dengan pihak SBPU di sejumlah daerah tersebut.
Jelas secara hukum transfortir BBM PT .IGi melanggar aturan sesuai undang undang migas tahun 2001 pasal 55 sesuai ketentuan hilir migas dan dapat dipidana penjara 6 (enam) tahun penjara serta denda 6 puluh miliar rupiah
Baca Juga: Bersinergi Mewaspadai Disinformasi Jelang Pemilu 2024
Dari hasil informasi, terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi PT iGi yang dikomandoi Mbah man Demak dan kepala cabang Jatim MDD sulit
Dikarenakan merasa kebal hukum dan merasa atensi ke berbagai aparat hukum di setiap daerah lapak nya
Menurut pakar hukum pidana Andik SH .MH menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan PT iGi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?